Partisipasi Politik


 PARTISIPASI POLITIK


1. Pengertian Partisipasi dan Politik

         Partisipasi berasal dari bahasa latin, parts yang artinya bagian dan capere (sipasi) yang artinya mengambil. Bila digabungkan berarti mengambil bagian. Dalam bahasa inggris, participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Jadi, partisipasi berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara. Partisipasi politik dapat dijelaskan sebagai turut ambil bagian, ikut serta atau berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kekuasaan (power), kewenangan (authority), kehidupan public (public  life), pemerintahan (government), negara (state), konflik dan resolusi konflik (conflict dan conflict resolution), kebijakan (policy), pengambilan keputusan (decision making), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Pembangunan system politik yang demokratis dalam pelaksanaannya sangat mensyaratkan keterlibatan langsung masyarakat karena hanya dengan partisipasi politik, maka hasil keputusan politik akan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian ini maka hasil keputusan politik akan memeberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, salah satu indicator keberhasilan pembangunan system politik adalah adanya partisipasi masyarakat.  Untuk menjelaskan gejala tinggi rendahnya partisipasi politik dapat digunakan 2 kerangka teori (pendekatan politik), sebagai berikut:
  1. Pendekatan kontekstual (lingkungan sosio-konomi dan politik). Pendekatan ini berasumsi bahwa tindakan politik seseorang atau sekelompok orang sangat dipengaruhi oleh status sosio ekonominya, kedudukannya dalam proses produksi (kelasnya dan oleh struktur politik yang ada).
  2. Pendekatan individual-psikologis. Pndekatan ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu
a.  Yang memandang perilaku politik sebagai kegiatan tak intensional (tak sadar tujuan) atau melihat perilaku politik sebagai hasil factor psikologis yang memengaruhi aktor politik pada peringkat bawa sadar
b.  Yang melihat perilaku politik sebagai hasil usaha sadar untuk mencapai tujuan tertentu (bersifat intensional)
Banyak ahli memberikan pengertian mengenai konsep partisipasi. Bila dilihat dari asal katanya, kata partisipasi berasal dari kata bahasa Inggris “participation” yang berarti pengambilan bagian, pengikutsertaan (John M. Echols & Hasan Shadily, 2000: 419). Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan (I Nyoman Sumaryadi, 2010: 46). Pengertian tentang partisipasi dikemukakan oleh Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, (2001: 201-202) dimana partisipasi dapat juga berarti bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan, bahan dan jasa. Partisipasi dapat juga berarti bahwa kelompok mengenal masalah mereka sendiri, mengkaji pilihan mereka, membuat keputusan, dan memecahkan masalahnya. H.A.R.Tilaar, (2009: 287) mengungkapkan partisipasi adalah sebagai wujud dari keinginan untuk mengembangkan demokrasi melalui proses desentralisasi dimana diupayakan antara lain perlunya perencanaan dari bawah (bottom-up) dengan mengikutsertakan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan masyarakatnya. Menurut Sundariningrum dalam Sugiyah (2001: 38) mengklasifikasikan partisipasi menjadi 2 (dua) berdasarkan cara keterlibatannya, yaitu :
a.       Partisipasi Langsung
Partisipasi yang terjadi apabila individu menampilkan kegiatan tertentu dalam proses partisipasi. Partisipasi ini terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok permasalahan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain atau terhadap ucapannya.
b.      Partisipasi tidak langsung
Partisipasi yang terjadi apabila individu mendelegasikan hak partisipasinya. Cohen dan Uphoff yang dikutip oleh Siti Irene Astuti D (2011: 61-63) membedakan patisipasi menjadi empat jenis, yaitu (1) partisipasi dalam pengambilan keputusan yakni Partisipasi ini terutama berkaitan dengan penentuan alternatif dengan masyarakat berkaitan dengan gagasan atau ide yang menyangkut kepentingan bersama. Wujud partisipasi dalam pengambilan keputusan ini antara lain seperti ikut menyumbangkan gagasan atau pemikiran, kehadiran dalam rapat, diskusi dan tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan. (2) partisipasi dalam pelaksanaan yakni meliputi menggerakkan sumber daya dana, kegiatan administrasi, koordinasi dan penjabaran program. (3) partisipasi dalam pengambilan pemanfaatan yakni tidak lepas dari hasil pelaksanaan yang telah dicapai baik yang berkaitan dengan kualitas maupun kuantitas. Dari segi kualitas dapat dilihat dari output, sedangkan dari segi kuantitas dapat dilihat dari presentase keberhasilan program dan (4), partisipasi dalam evaluasi yakni berkaitan dengan pelaksanaan pogram yang sudah direncanakan sebelumnya. Partisipasi dalam evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui ketercapaian program yang sudah direncanakan sebelumnya. Kehidupan pertumbuhan partisipasi memerlukan tata nilai yang operasional (dimanisfestasikan dalam bentuk perilaku yang nyata) yang menerima dan menghargai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat, dan berpikir mempertanyakan (Critical Thinking) 9Abdul Aziz Saleh Saleh, 1990: 13). Partisipasi juga dimengerti sebagai berperan serta atau ikut serta yang selama ini dipahami oleh masyarakat Indonesia. Banyak kegiatan public baik yang dimiliki dimensi politik maupun nonpolitik dapat terselenggara dengan baik karena adanya peran serta atau keikutsertaan warga. Dalam berbagai kegiatan pemilihan umum (legislative, presiden, kepala daerah, dan kepala desa) di Indonesia warga merancang tempat dan lokasi pemilihan sedemikian rupa supaya warga tertarik dapat ke tempat pemungutan suara. Kegiatan-kegiatan seperti ini disebut dengan partisipasi. Pengertian Partisipasi Masyarakat  Menurut Keith Davis, pengertian partisipasi adalah keterlibatan mental/pikiran atau moral/perasaan di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap usaha yang bersangkutan.
 Masyarakat merupakan salah satu bagian penting yang akan berpengaruh terhadap tegaknya negara dan tercapainya tujuan nasional. Oleh karena itu, dalam diri masyarakat harus tumbuh suatu kesadaran akan keberadaannya sehingga timbul hasrat untuk turut serta bersama pemerintah dalam membangun negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seorang warga masyarakat adalah dengan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan di wilayahnya. Partisipasi selalu dikaitkan dengan peran serta. Partisipasi tidak hanya berupa keterlibatan secara fisik dalam pekerjaan, tetapi menyangkut keterlibatan diri seseorang sehingga timbul tanggungjawab dan sumbangan yang besar terbadap kelompok Dengan kata lain, partisipasi berarti kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa mengorbankan kepentingan diri sendiri. Partisipasi berfungsi sebagai suatu kemitraan (partnership) dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat dapat tercipta apabila saling percaya dan saling pengertian antara perangkat pemerintah dan lembaga-lembaga atau anggota masyarakat dapat dihidupkan. Kondisi yang saling percaya dan saling pengertian tidak tumbuh begitu saja, tetapi harus terdapat pandangan saling menolong, saling percaya, dan jujur antara aparat dengan masyarakat.

2. Bentuk Partisipasi

Bentuk partisipasi menurut Effendi yang dikutip oleh Siti Irene Astuti D (2011: 58), terbagi atas:
a.       Partisipasi Vertikal
Partisipasi vertikal terjadi dalam bentuk kondisi tertentu masyarakat terlibat atau mengambil bagian dalam suatu program pihak lain, dalam hubungan dimana masyarakat berada sebagai status bawahan, pengikut, atau klien.
b.      Partisipasi horizontal
Partisipasi horizontal, masyarakat mempunyai prakarsa dimana setiap anggota atau kelompok masyarakat berpartisipasi horizontal satu dengan yang lainnya.
Jadi Jika mode partisipasi politik bersumber pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik menjadi:
1.      Kegiatan Pemilihan – yaitu kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
2.       Lobby – yaitu upaya perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu; 
3.      Kegiatan Organisasi – yaitu partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah; 
4.      Contacting – yaitu upaya individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan 
Tindakan Kekerasan (violence) – yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination), revolusi dan pemberontakan.

3. Pengertian Politik

Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai sebagai 'politik'. Hal itulah yang mendasari terbentuknya pengertian politik. Menurut buku A  New Handbook of Political Science bahwa politik adalah penggunaan kekuasaan sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat itu sendiri.

4. Pengertian Partisipasi Politik

Partisipasi politik adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai negeri dan sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa. Ruang bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya. Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan, di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya mengenai E-Activism: New Media and Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia, Portugal, dan Yunani). 

5. Landasan Partisipasi Politik

Landasan partisipasi politik adalah asal-usul individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi:
1.     Kelas – individu - individu dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa
2.     Kelompok atau komunal – individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa
3.     Lingkungan – individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan
4.     Partai – individu-individu yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan legislatif pemerintahan, dan 
5.     Golongan atau faksi – individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang tidak sederajat.

6. Mode Partisipasi Politik

Mode partisipasi politik adalah tata cara orang melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam 2 bagian besar: Conventional dan Unconventional. Conventional adalah mode klasik partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye. Mode partisipasi politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun 1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements). Dalam gerakan sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan gelombang 2 (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror. Paige dengan merujuk pada tinggi rendahnya kesadaran politik dan kepercayaan pemerintah (system politik) membagi partisipasi politik menjadi empat tipe. Partisipasi aktif, partisipasi pasif-tertekan (apatis), partisipasi militant radikal dan partisipasi pasif. Apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah yang tinggi maka partisipasinya cenderung aktif. Sebaliknya jika kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah maka partisipasi politiknya cenderung pasif-tertekan(apatis). Partisipasi militant radikal terjadi apabila kesadaran politik tinggi tetapi kepercayaan kepada pemerintah sangat rendah. Dan jika kesadaran politiknya rendah tetapi kepercayaan kepada pemerintah tinggi tinggi maka partisipasi ini disebut tidak aktif (pasif). (Halking 2013).

7. Sistem pemilihan umum

Pemilihan umum merupakan persyarakatn minimum negara demokrasi. Suatu system demokrasi dapat dikatakan sudah berjalan ketika terpenuhi beberapa karakteristik, seperti pemilihan umum yang fair dan periodic, pertanggungjawaban negara didepan rakyat, dan adanya jaminan kebebasan berekspresi dan berorganisasi. Diamond (2003) menulis bahwa demokrasi semakin terkait dengan kebebasan individu dan kelompok untuk bersikap dan mengekspresikan diri. Kebebasan mengekspresikan diri berkaitan langsung dengan politk pencitraan politik baik secara langsung maupun melalui media masaa untuk membentuk dan memperoleh dukungan opini public. Strategi pencitraan politik harus disesuaikan dengan system pemilu dan tipe pemilih. Demikian juga bentuk-bentuk komunikasi politik yang diperlukan dalam kampanye politik pada pemilu sangat tergantung pada system pemilu. Secara garis baris system pemilu dapat dibagi dua yaitu system proporsional dan non proporsional yang dikenal juga dengan system distrik. System proporsional bisa juga disebut ssitem perwakilan berimbang yang merupakan bentuk penerapan prinsip multimember constituency atau satu daerah pemilihan memilih beberapa orang wakil. Sedangkan system non proporsional merupakan bentuk penerpan prinsip single member constituency atau suatu daerah pemilihan memilih satu wakil saja.  Secara umum dapat disebutkan bahwa pemilihan umum proporsional merujuk kepada pertarungan antara partai politik dalam sebuah daerah pemilihan yang luas untuk mencari beberapa orang wakil atau multi member constituency.  Partai politik mencalonkan banyak kandidat dalam sebuah daftar dengan nomor urut dan rakyat tidak perlu memilih nama orang, tetapi cukup dengan memilih tanda gambar yang terdaftar sebagai kontestan dihitung, kemudian setiap kontestan akan memperoleh kursi secara proporsional dengan suara yang diperoleh. Kandidat yang terpilih mewakili daerah itu ditetapkan berdasarkan nomor urut dari atas kebawah, sehingga tidak ada suara pemilih yang hilang. Pencitraan politik dan kampanye politik dalam system proporsional, yang harus ditonjolkan adalah ideology, visi, misi dan program partai dan ketokohan para kandidat karena yang dipilih oleh rakyat adalah tanda gambar partai. Justru itu, partai politik harus menghasilkan ideology partai serta visi, misi, dan program dan tokoh-tokoh (kandidat) yang menarik dan didukung oleh rakyat. (arifin 2013)
8. Fungsi Partisipasi Politik
Pakar ilmu politik Hutington dan Nelson (1977) telah membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi  atau digerakkan oleh pihak lain (mobilizied participation). Partisipasi yang bersifat otonom (autonomous participation) itu, merupakan bentuk pasrtisipasi yang dilakukan secara sukarela oleh warga negara yang dapat dikatakan sebagai bentuk efektifnya sosialisasi politik dan komunikasi politik. Warga negara yang pada umumnya berpendidikan, sadar akan hak dan kedaulatan yang dimiliki serta yakin dan percaya bahwa keterlibatannya dalam berbagai kegiatan politik memiliki manfaat dan efek politik (political officacy). Sebaliknya partisipai politik yang dimobilisasi (mobilized participation) adalah bentuk partisipasi politik yang ridak sukarela tetapi digerakkan oleh partai politik, kandidat, tim sukses atau pejabat pemerintahan. Warga negara yang pada umumnya kurang berpendidikan belum menyadari tentag hak dan kedaulatan yang dimilikinya, sehingga perlu digerakkan. Hal itu dapat berbentuk “intimidasi” atau berbentuk “politik uang” (money politic), sebagaimana yang terjadi diberbagai negara berkembang termasuk Indonesia. Partisipasi politik yang dimobilasasi itu, dapat juga dikatakan sebagai akibat dari tidak efektifnya sosialisasi politik dan komunikasi politik persuasive dan edukatif dari partai politik atau pemerintah. Justru itu digunakan komunikasi politik koersif.  Selain itu, Huntington dan Nelson (1977) juga menyebut bahwa selain partisipasi yang bersifat positif seperti yang dipaparkan dimuka, terdapat juga bentuk partisipasi yang bersifat negative, seperti melakukan demonstrasi, terror politik dan pembunuhan politik. Hal itu dapat dimasukkan kelompok “khalayak kepala batu”  dalam komunikasi politik yang tidak efektif. “khalayak kepala batu” yang lain dalam komunikasi politik, ialah orang-orang yang disebut apati (apathy) yaitu warga negara yang sama sekali tidak mau melibatkan diri dalam kegiatan politik, karena berbagai macam sebab. Charles Andrian-James Smith ( 2006: 6-7) juga mengelompokkan partisipasi politik sebagai bagian dari  partisipasi secara umum ke dalam tiga bentuk partisipasi, yaitu : (1) partisipasi yang lebih pasif, (2) partisipasi yang lebih aktif dan (3) partisipasi yang berupa kegiatan-kegiatan protes.
Kelompok yang pertama (partisipasi pasif) adalah orang-orang yang memiliki minat terhadap politik, karena memandang politik itu sebagai sesuatu yang penting dan sering melakukan diskusi politik dengan kawan-kawannya, namun tidak terlibat atau tidak aktif dalam organisasi social. Kelompok yang kedua (partisipasi aktif) ialah orang-orang yang aktif dalam organisasi social. Sedangkan kelompok yang ketiga (partisipasi dalam kgiatan protes) ialah orang-orang yang ikut dalam demontrasi, menandatangani petisi atau melakukan boikot. Anwar Arifin (2011) kemudian menambahkan bahwa dalam kelompok tiga itu termasuk orang-orang yang menanamkan dirinya golput (golongan putih) yang senagaja tidak mau datang memberikan suaranya dalam pemilihan umum. Hal itu dilakukan oleh golput terutama sebagainya bentuk protes kepada rezim yang berkuasa. (arifin, perspektif ilmu politik 2014). Disisi lain, partisipasi politik berfungsi sebagai navigator yang memperkuat system politik yang ada. Ranah ini menjelaskan partisipasi politik digambarkan sebagai bentuk legitimasi dari system politik yang bersangkutan. Atau dengan kata lainpartisipasi politik menjadi salah satu indicator sigifikan atas dukungan rakyat, baik terhadap pemimpinnya, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemimpinnya maupun bagi system plitik yang diterapkannya. (Putra 2010) Berdasarkan sikap, nilai-nilai, informasi dan kecakapan politik yang dimiliki, kita dapat digolongkan orientasi-orientasi warga negara terhadap kehidupan politik dan pemerintahannya. Orang yang melibatkan diri dalam kegiatan politik, sekurangnya dalam pemberian suara (voting) dan mencari informasi tentang khidupan politik dapat dinamakan dengan budaya politik partisipan, sedangkan secara pasif, patuh kpada pemerintah dan undang-undang dengan tidak ikut pemilu disebut budaya politik subjek. (Syarbaini 2010)
9. Tipologi Partisipai Politik
Secara umum tipologi partisipasi sebagai kegiatan dibedakan menjadi :
1.   Partisipasi aktif, yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Artinya setiap warga negara secara aktif mengajukan usul mengenai kebijakan public mengajukan alternative kebijakan public yang berlainan dengan kebijakan pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan umum, memilih pemimpin pemerintah dan lain-lain.
2.   Partisipasi pasif, yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya mentaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah.
3.   Golongan Putin (golput) atau kelompok apatis, karena menganggap system politik yang telah ada menyimpang dari apa yang dicita-citakan.
Menurut Milbrath dan Goel, partisipasi dibedakan menjadi :
1.   Kelompok apatis, orang yang akan betpartisipasi dan menarik diri dari proses politik.
2.   Spectator, orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum.
3.  Gladiator, komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja kampanye dan aktivitas masyarakat.
4.   Pengkritik, dalam bentuk partisipasi yang tidak konvensional. (rahman 2009)
10. Faktor –faktor yang mempenagruhi partisipasi politik masyarakat
            Dari hasil temuan penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat pada Pemilihan Kepala Desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat pada tahun 2014 adalah : (1). Faktor Perangsang Politik (2). Faktor Karakteristik Pribadi (3). Faktor Karakteristik Sosial (4). Faktor Keadaan Politik. Pelaksanaan Partisipasi politik masyrakat tentu saja tidak berlangsung tanpa adanya faktor-faktor pendukung,tentu saja banyak hal yang sangat mempengaruhi pelaksanaan partisipasi politik masyarakat. (Nabillah Ayu Damita, 2013). Dalam konteks politik, data tentang derah sasaran sangat penting karena bisa memberikan informasi untuk dijadikan acuan dalam menetapkan langkah-langkah kampanye terutama dalam kaitannya dengan strategi (Rapika Wulandari, 2013)  Partisipasi politik masyarakat dalam berbagai bentuk dan bidang-bidang pembangunan fisik dan non-fisik merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa Bukit. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan Nagari (Junal Sosiologi Politik). Kehidupan politik saat ini tidak hanya murni dipengaruhi oleh kepentingan politik. namun, sudah lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi di dalamnya. Begitu juga dengan pemilukada banyak muncul pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang dipikirkan oleh masyarakat sebagai pemilih. (Tia Subekti, 2013).
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan di pemilihaan umum kepala daerah ini terjadi akibat menurunnya kesadaraan masyarakat akan hak dan kewjibannya sebagai warganegara untuk ikut berperan dalam menyalurkan aspirasinya melalui pemilihan umum kepla daerah. (Andi Hartina, 2014). Penyelenggaraan negara harus bekerja keras untuk menaikkan partisipasi pemilih pada pemilu 2014.  (Dewi Sendhikasari, 2013). Secara harafiah partisipasi berarti keikutsertaan, untuk memaknai partisipasi dalam konteks politik dapat dikatakan sebagai bentuk keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik.  (Theofilus Kuhon, 2012). Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihaan dalam pemilihaan umum (PEMILU), menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara.  (Baharuddin. N. SH. Sip, 2008). Studi partispasi politik sebenarnya merupakan bagian dari pendekatan tingkah laku  (Behavioralism) dan ilmu politik, bagian penting dalam studi pembangunan politik. (Andrias Darmayadi, M.SI,  2014)  Ramlan Surbakti memberikan definisi singkat mengenai parstisipasi politik sebagai bentuk keikutsertaan warganegara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.  (Hevi Kurnia Hardini, S.IP, 2009). Partisipasi politik dipengaruhi oleh tiga payung varibel, yakni ; (1) kepribadiaan (khususnya Big Five personality Traits), (2) variabel sosio-kognitif (pengetahuaan politik, evikasi politik, kepercayaan politik, sikap politik, perasaan kewargaan), serta (3) variabel sikodemografis (ukuran polpulasi, kepadatan tetangga, penderitaan media masa).  (Junema Abraham, 2013). Ada beberapa faktor utama yang membentuk partisipasi di indonesia salah satunya adalah faktor etnisitas. kelompok etnis mempunyai peranan besar dalam membentuk sikap, prespsi, dan orientasi seseorangan. dengan adanya rasa kesukuan atau kedaerahaan sehingga dapat mempengaruhi dukungan seseorang terhadap partai politik. etnis juga dapat mempengaruhi loyalitas terhadap partai tertentu. (Eka Maya Santika Sari Sembiring, 2010). Pemilihaan umum menjadi salah satu indicator stabil dan dinamisnya domikratisasi suatu bangsa dalam konteks indonesia, penyelengaraan pemilu memang secara periodic sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan bangsa ini, akan tetapi proses demokratisasi lewat pemilu-pemilu yang terdahulu belum mampu menghasilkan nilai-nilai demokrasi yang matang akibat sistem politik yang otoriter.  (Marlini Tarigan, 2009). Pemilihaan kepala daerah secara langsung memberikan optimism pada pubik akan membaiknya kualitas kepemimpinan di daerah. mekanisme pemilihaan kepemimpinaan yang dipilih secara langsung diyakini lebih baik dibandingkan dengan mekanisme yang tidak langsung (perwakilaan), karena praktek sistem perwakilaan dalam pemilihaan kepala daerah, cenderung “ membukakran” terjadinya jual beli suara dan menghasilkan kepemimpinan yang bermasalah.  (Tri Dwi Nugroho, 2011).
Menurut Weimer, terdapat 5 hal yang mempengaruhi partisipasi politik yang lebih luas. pertama adalah modernisasi. modernisasi di segala bidang berimplikasi pada komersialisasi pertanian, industrialisai, meningkatnya arus urbanisasi, peningkatan kemampuaan baca tulis, perbaikan pendidikan, pengembangan media masa/ media komunikasi secara lebih luas. kemajuan ini berakibat pada partisipasi warga kota baru seperti kaum buruh, pedagang, dan profesional untuk ikut serta mempengaruhi kebijakan dan menuntut keikutsertaannya dalam kekuasaan politik sebagai bentuk kesadarannya bahwa mereka pun dapat mempengaruhi nasibnya sendiri. Faktor kedua adalah terjadinya perubahan dalam struktur kelas sosial. Perubahan struktur kelas baru itu sebagai akibat dari terbentuknya kelas menengah dan pekerja baru yang makin meluas dalam era industrialisasi dan modernisasi, sehingga membawa perubahan dalam pola partisipasi politik. Faktor ketiga adalah pengaruh kaum intelektual dan meningkatnya komunikasi massa merupakan faktor partisipasi masyarakat. Ide-ide baru sepereti nasionalisme, liberalisme, dan egaliterisme membangkitkan tuntutan-tuntutan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Faktor keempat adalah adanya konflik diantara pemimpin-pemimpin politik. Pemimpin politik yang bersaing memperebutkan kekuasaan seringkali dilakukan dengan cara mencari dukungan masa. Implikasinya adalah munculnya tuntutan terhadap hak-hak rakyat, sehingga pertentangan dan perjuangan kelas menengah terhadap kaum bangsawan yang memegang kekuasaan mengakibatkan perluasan hak pilih rakyat. Faktor kelima adalah adanya keterlibatan pemerintah yangs emakin meluas dalam urutan sosial, ekonomi dan kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktifitas pemerintah ini seringkali merangsang tumbuhnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi untuk ikut serta dalam mempengaruhi pembuatan keputusan politik.  (Atiek Lestari, 2009).

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Prof. Dr. Anwar. Perspektif Ilmu Politik. Jakarta: Pustaka Indonesia, 2014.
Arifin, Prof. Dr. Anwar. Politik Pencitraan-Pencitraan Politik. Bogor: Graha Ilmu, 2013
Basri, Seta. Pengertian Partisipasi Politik dan Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik. 2011.
Basrowi, Dr. Sosiologi Politik. Bogor: Gahlia Indonesia.
Budiardjo, Prof. Dr. Miriam. Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: PT. Gramedia, 1982.
Dr. Syahriah Syarbaini, M. A. Pengetahuan Dasar Ilmu Politik. Bogor: Dahlia Indonesia.
H.I, A. Rahman. Sistem Politik Indonesia. Medan: Graha Ilmu.
Halking. Ilmu Politik. Medan: Unimed, 2013.
M.SI, Halking. Ilmu Politik. Medan: Universitas Negeri Medan, 2013.












                                                       









 






















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PEMBANGUNAN BANGSA

PENDIDIKAN

CAHAYA KASIH IBU