Partisipasi Politik
PARTISIPASI POLITIK
1. Pengertian Partisipasi dan Politik
Partisipasi
berasal dari bahasa latin, parts yang artinya bagian dan capere (sipasi) yang
artinya mengambil. Bila digabungkan berarti mengambil bagian. Dalam bahasa
inggris, participate atau participation berarti mengambil bagian atau mengambil
peranan. Jadi, partisipasi berarti mengambil bagian atau mengambil peranan
dalam aktivitas atau kegiatan politik suatu negara. Partisipasi politik dapat
dijelaskan sebagai turut ambil bagian, ikut serta atau berperan serta dalam
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kekuasaan (power), kewenangan
(authority), kehidupan public (public
life), pemerintahan (government), negara (state), konflik dan resolusi
konflik (conflict dan conflict resolution), kebijakan (policy), pengambilan
keputusan (decision making), dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation). Pembangunan system politik yang demokratis dalam pelaksanaannya
sangat mensyaratkan keterlibatan langsung masyarakat karena hanya dengan
partisipasi politik, maka hasil keputusan politik akan sesuai dengan aspirasi
dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Dengan adanya kesesuaian ini maka hasil
keputusan politik akan memeberikan manfaat yang optimal bagi pemenuhan
kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, salah satu indicator keberhasilan
pembangunan system politik adalah adanya partisipasi masyarakat. Untuk menjelaskan gejala tinggi rendahnya
partisipasi politik dapat digunakan 2 kerangka teori (pendekatan politik),
sebagai berikut:
- Pendekatan kontekstual (lingkungan sosio-konomi dan politik). Pendekatan ini berasumsi bahwa tindakan politik seseorang atau sekelompok orang sangat dipengaruhi oleh status sosio ekonominya, kedudukannya dalam proses produksi (kelasnya dan oleh struktur politik yang ada).
- Pendekatan individual-psikologis. Pndekatan ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu
a. Yang
memandang perilaku politik sebagai kegiatan tak intensional (tak sadar tujuan)
atau melihat perilaku politik sebagai hasil factor psikologis yang memengaruhi
aktor politik pada peringkat bawa sadar
b. Yang melihat
perilaku politik sebagai hasil usaha sadar untuk mencapai tujuan tertentu
(bersifat intensional)
Banyak ahli memberikan pengertian mengenai konsep
partisipasi. Bila dilihat dari asal katanya, kata partisipasi berasal dari kata
bahasa Inggris “participation” yang
berarti pengambilan bagian, pengikutsertaan (John M. Echols & Hasan
Shadily, 2000: 419). Partisipasi berarti peran serta seseorang atau kelompok
masyarakat dalam proses pembangunan baik dalam bentuk pernyataan maupun dalam
bentuk kegiatan dengan memberi masukan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan
atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan (I
Nyoman Sumaryadi, 2010: 46). Pengertian tentang partisipasi dikemukakan oleh
Fasli Djalal dan Dedi Supriadi, (2001: 201-202) dimana partisipasi dapat juga
berarti bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut
terlibat dalam bentuk penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan,
bahan dan jasa. Partisipasi dapat juga berarti bahwa kelompok mengenal masalah
mereka sendiri, mengkaji pilihan mereka, membuat keputusan, dan memecahkan
masalahnya. H.A.R.Tilaar, (2009: 287) mengungkapkan partisipasi adalah sebagai
wujud dari keinginan untuk mengembangkan demokrasi melalui proses
desentralisasi dimana diupayakan antara lain perlunya perencanaan dari bawah (bottom-up) dengan mengikutsertakan
masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan masyarakatnya. Menurut
Sundariningrum dalam Sugiyah (2001: 38) mengklasifikasikan partisipasi menjadi
2 (dua) berdasarkan cara keterlibatannya, yaitu :
a. Partisipasi
Langsung
Partisipasi yang terjadi apabila individu
menampilkan kegiatan tertentu dalam proses partisipasi. Partisipasi ini terjadi
apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok permasalahan,
mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain atau terhadap ucapannya.
b. Partisipasi
tidak langsung
Partisipasi yang terjadi apabila individu
mendelegasikan hak partisipasinya. Cohen dan Uphoff yang dikutip oleh Siti
Irene Astuti D (2011: 61-63) membedakan patisipasi menjadi empat jenis, yaitu
(1) partisipasi dalam pengambilan keputusan yakni Partisipasi ini terutama
berkaitan dengan penentuan alternatif dengan masyarakat berkaitan dengan
gagasan atau ide yang menyangkut kepentingan bersama. Wujud partisipasi dalam
pengambilan keputusan ini antara lain seperti ikut menyumbangkan gagasan atau
pemikiran, kehadiran dalam rapat, diskusi dan tanggapan atau penolakan terhadap
program yang ditawarkan. (2) partisipasi dalam pelaksanaan yakni meliputi
menggerakkan sumber daya dana, kegiatan administrasi, koordinasi dan penjabaran
program. (3) partisipasi dalam pengambilan pemanfaatan yakni tidak lepas dari
hasil pelaksanaan yang telah dicapai baik yang berkaitan dengan kualitas maupun
kuantitas. Dari segi kualitas dapat dilihat dari output, sedangkan dari segi
kuantitas dapat dilihat dari presentase keberhasilan program dan (4),
partisipasi dalam evaluasi yakni berkaitan dengan pelaksanaan pogram yang sudah
direncanakan sebelumnya. Partisipasi dalam evaluasi ini bertujuan untuk
mengetahui ketercapaian program yang sudah direncanakan sebelumnya. Kehidupan pertumbuhan partisipasi memerlukan tata nilai
yang operasional (dimanisfestasikan dalam bentuk perilaku yang nyata) yang
menerima dan menghargai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat, dan
berpikir mempertanyakan (Critical Thinking) 9Abdul Aziz Saleh Saleh, 1990: 13).
Partisipasi juga dimengerti sebagai berperan serta atau ikut serta yang selama
ini dipahami oleh masyarakat Indonesia. Banyak kegiatan public baik yang
dimiliki dimensi politik maupun nonpolitik dapat terselenggara dengan baik
karena adanya peran serta atau keikutsertaan warga. Dalam berbagai kegiatan
pemilihan umum (legislative, presiden, kepala daerah, dan kepala desa) di
Indonesia warga merancang tempat dan lokasi pemilihan sedemikian rupa supaya warga
tertarik dapat ke tempat pemungutan suara. Kegiatan-kegiatan seperti ini
disebut dengan partisipasi. Pengertian
Partisipasi Masyarakat Menurut Keith Davis, pengertian partisipasi adalah keterlibatan
mental/pikiran atau moral/perasaan di dalam situasi kelompok yang mendorongnya
untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta
turut bertanggungjawab terhadap usaha yang bersangkutan.
Masyarakat merupakan salah satu bagian penting yang akan berpengaruh
terhadap tegaknya negara dan tercapainya tujuan nasional. Oleh karena itu,
dalam diri masyarakat harus tumbuh suatu kesadaran akan keberadaannya sehingga
timbul hasrat untuk turut serta bersama pemerintah dalam membangun negara. Salah satu upaya yang
dapat dilakukan oleh seorang warga masyarakat adalah dengan berpartisipasi
secara aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan di wilayahnya. Partisipasi selalu dikaitkan dengan
peran serta. Partisipasi tidak hanya berupa
keterlibatan secara fisik dalam pekerjaan, tetapi menyangkut keterlibatan diri
seseorang sehingga timbul tanggungjawab dan sumbangan yang besar terbadap
kelompok Dengan kata lain, partisipasi berarti kesediaan untuk membantu
berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa
mengorbankan kepentingan diri sendiri. Partisipasi berfungsi sebagai suatu
kemitraan (partnership) dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat dapat
tercipta apabila saling percaya dan saling pengertian antara perangkat
pemerintah dan lembaga-lembaga atau anggota masyarakat dapat dihidupkan.
Kondisi yang saling percaya dan saling pengertian tidak tumbuh begitu saja,
tetapi harus terdapat pandangan saling menolong, saling percaya, dan jujur
antara aparat dengan masyarakat.
2. Bentuk Partisipasi
Bentuk partisipasi menurut Effendi yang dikutip oleh
Siti Irene Astuti D (2011: 58), terbagi atas:
a. Partisipasi
Vertikal
Partisipasi vertikal terjadi dalam bentuk kondisi
tertentu masyarakat terlibat atau mengambil bagian dalam suatu program pihak
lain, dalam hubungan dimana masyarakat berada sebagai status bawahan, pengikut,
atau klien.
b. Partisipasi
horizontal
Partisipasi horizontal, masyarakat mempunyai
prakarsa dimana setiap anggota atau kelompok masyarakat berpartisipasi
horizontal satu dengan yang lainnya.
Jadi Jika mode partisipasi politik bersumber
pada faktor “kebiasaan” partisipasi politik di suatu zaman, maka bentuk
partisipasi politik mengacu pada wujud nyata kegiatan politik tersebut. Samuel
P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik
menjadi:
1. Kegiatan Pemilihan – yaitu
kegiatan pemberian suara dalam pemilihan umum, mencari dana partai, menjadi tim
sukses, mencari dukungan bagi calon legislatif atau eksekutif, atau tindakan
lain yang berusaha mempengaruhi hasil pemilu;
2. Lobby – yaitu upaya
perorangan atau kelompok menghubungi pimpinan politik dengan maksud
mempengaruhi keputusan mereka tentang suatu isu;
3. Kegiatan Organisasi – yaitu
partisipasi individu ke dalam organisasi, baik selaku anggota maupun
pemimpinnya, guna mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah;
4. Contacting – yaitu upaya
individu atau kelompok dalam membangun jaringan dengan pejabat-pejabat
pemerintah guna mempengaruhi keputusan mereka, dan
Tindakan Kekerasan (violence)
– yaitu tindakan individu atau kelompok guna mempengaruhi keputusan pemerintah
dengan cara menciptakan kerugian fisik manusia atau harta benda, termasuk di
sini adalah huru-hara, teror, kudeta, pembutuhan politik (assassination),
revolusi dan pemberontakan.
3. Pengertian Politik
Istilah
Politik berasal dari bahasa Yunani 'polis' yang artinya negara-kota. Dalam negara-kota di zaman Yunani, orang saling
berinteraksi guna mencapai kesejahteraan (kebaikan, menurut Aristoteles) dalam
hidupnya. Ketika manusia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat,
ketika mereka berusaha meraih kesejahteraan pribadi melalui sumber daya yang
ada, atau ketika mereka berupaya mempengaruhi orang lain agar menerima
pandangannya, maka mereka sibuk dengan suatu kegiatan yang kita semua namai
sebagai 'politik'. Hal itulah
yang mendasari terbentuknya pengertian
politik. Menurut buku A New Handbook of Political Science bahwa politik adalah penggunaan kekuasaan
sosial yang dipaksakan. Kata kekuasaan sosial ditekankan unuk membedakannya
dengan kekuasaan individual. Ini akibat politik berkenaan dengan pengaturan
hidup suatu masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat yang mengesahkan
sekelompok individu untuk memiliki kekuasaan sosial yang aplikasinya dapat
dipaksakan atas setiap individu untuk menjamin keteraturan di dalam masyarakat
itu sendiri.
4. Pengertian Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan warganegara
yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi
politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus
ataupun pegawai negeri dan sifat partisipasi politik ini adalah sukarela, bukan
dimobilisasi oleh negara ataupun partai yang berkuasa. Ruang
bagi partisipasi politik adalah sistem politik. Sistem politik memiliki
pengaruh untuk menuai perbedaan dalam pola partisipasi politik warganegaranya.
Pola partisipasi politik di negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal
tentu berbeda dengan di negara dengan sistem Komunis atau Otoritarian. Bahkan,
di negara-negara dengan sistem politik Demokrasi Liberal juga terdapat
perbedaan, seperti yang ditunjukkan Oscar Garcia Luengo, dalam penelitiannya
mengenai E-Activism: New Media and
Political Participation in Europe. Warganegara di negara-negara Eropa
Utara (Swedia, Swiss, Denmark) cenderung lebih tinggi tingkat partisipasi
politiknya ketimbang negara-negara Eropa bagian selatan (Spanyol, Italia,
Portugal, dan Yunani).
5. Landasan Partisipasi Politik
Landasan partisipasi politik adalah asal-usul
individu atau kelompok yang melakukan kegiatan partisipasi politik. Huntington
dan Nelson membagi landasan partisipasi politik ini menjadi:
1. Kelas – individu - individu
dengan status sosial, pendapatan, dan pekerjaan yang serupa
2. Kelompok atau komunal –
individu-individu dengan asal-usul ras, agama, bahasa, atau etnis yang serupa
3. Lingkungan –
individu-individu yang jarak tempat tinggal (domisilinya) berdekatan
4. Partai – individu-individu
yang mengidentifikasi diri dengan organisasi formal yang sama yang berusaha
untuk meraih atau mempertahankan kontrol atas bidang-bidang eksekutif dan
legislatif pemerintahan, dan
5. Golongan atau faksi –
individu-individu yang dipersatukan oleh interaksi yang terus menerus antara
satu sama lain, yang akhirnya membentuk hubungan patron-client, yang berlaku
atas orang-orang dengan tingkat status sosial, pendidikan, dan ekonomi yang
tidak sederajat.
6. Mode Partisipasi Politik
Mode partisipasi politik adalah tata cara orang
melakukan partisipasi politik. Model ini terbagi ke dalam 2 bagian besar: Conventional dan Unconventional. Conventional adalah mode klasik
partisipasi politik seperti Pemilu dan kegiatan kampanye. Mode partisipasi
politik ini sudah cukup lama ada, tepatnya sejak tahun 1940-an dan 1950-an. Unconventional adalah mode
partisipasi politik yang tumbuh seiring munculkan Gerakan Sosial Baru (New Social Movements). Dalam gerakan
sosial baru ini muncul gerakan pro lingkungan (environmentalist), gerakan perempuan gelombang 2 (feminist), protes mahasiswa (students protest), dan teror. Paige
dengan merujuk pada tinggi rendahnya kesadaran politik dan kepercayaan
pemerintah (system politik) membagi partisipasi politik menjadi empat tipe.
Partisipasi aktif, partisipasi pasif-tertekan (apatis), partisipasi militant
radikal dan partisipasi pasif. Apabila seseorang memiliki kesadaran politik dan
kepercayaan kepada pemerintah yang tinggi maka partisipasinya cenderung aktif.
Sebaliknya jika kesadaran politik dan kepercayaan kepada pemerintah maka
partisipasi politiknya cenderung pasif-tertekan(apatis). Partisipasi militant
radikal terjadi apabila kesadaran politik tinggi tetapi kepercayaan kepada
pemerintah sangat rendah. Dan jika kesadaran politiknya rendah tetapi
kepercayaan kepada pemerintah tinggi tinggi maka partisipasi ini disebut tidak
aktif (pasif). (Halking 2013).
7. Sistem pemilihan umum
Pemilihan
umum merupakan persyarakatn minimum negara demokrasi. Suatu system demokrasi
dapat dikatakan sudah berjalan ketika terpenuhi beberapa karakteristik, seperti
pemilihan umum yang fair dan periodic, pertanggungjawaban negara didepan
rakyat, dan adanya jaminan kebebasan berekspresi dan berorganisasi. Diamond
(2003) menulis bahwa demokrasi semakin terkait dengan kebebasan individu dan
kelompok untuk bersikap dan mengekspresikan diri. Kebebasan mengekspresikan
diri berkaitan langsung dengan politk pencitraan politik baik secara langsung
maupun melalui media masaa untuk membentuk dan memperoleh dukungan opini
public. Strategi pencitraan politik harus disesuaikan dengan system pemilu dan
tipe pemilih. Demikian juga bentuk-bentuk komunikasi politik yang diperlukan
dalam kampanye politik pada pemilu sangat tergantung pada system pemilu. Secara
garis baris system pemilu dapat dibagi dua yaitu system proporsional dan non
proporsional yang dikenal juga dengan system distrik. System proporsional bisa
juga disebut ssitem perwakilan berimbang yang merupakan bentuk penerapan
prinsip multimember constituency atau satu daerah pemilihan memilih beberapa
orang wakil. Sedangkan system non proporsional merupakan bentuk penerpan
prinsip single member constituency atau suatu daerah pemilihan memilih satu
wakil saja. Secara umum dapat disebutkan
bahwa pemilihan umum proporsional merujuk kepada pertarungan antara partai
politik dalam sebuah daerah pemilihan yang luas untuk mencari beberapa orang
wakil atau multi member constituency. Partai
politik mencalonkan banyak kandidat dalam sebuah daftar dengan nomor urut dan
rakyat tidak perlu memilih nama orang, tetapi cukup dengan memilih tanda gambar
yang terdaftar sebagai kontestan dihitung, kemudian setiap kontestan akan
memperoleh kursi secara proporsional dengan suara yang diperoleh. Kandidat yang
terpilih mewakili daerah itu ditetapkan berdasarkan nomor urut dari atas
kebawah, sehingga tidak ada suara pemilih yang hilang. Pencitraan politik dan
kampanye politik dalam system proporsional, yang harus ditonjolkan adalah
ideology, visi, misi dan program partai dan ketokohan para kandidat karena yang
dipilih oleh rakyat adalah tanda gambar partai. Justru itu, partai politik
harus menghasilkan ideology partai serta visi, misi, dan program dan
tokoh-tokoh (kandidat) yang menarik dan didukung oleh rakyat. (arifin 2013)
8. Fungsi Partisipasi Politik
Pakar
ilmu politik Hutington dan Nelson (1977) telah membedakan antara partisipasi
yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang
dimobilisasi atau digerakkan oleh pihak
lain (mobilizied participation). Partisipasi yang bersifat otonom (autonomous
participation) itu, merupakan bentuk pasrtisipasi yang dilakukan secara
sukarela oleh warga negara yang dapat dikatakan sebagai bentuk efektifnya
sosialisasi politik dan komunikasi politik. Warga negara yang pada umumnya
berpendidikan, sadar akan hak dan kedaulatan yang dimiliki serta yakin dan
percaya bahwa keterlibatannya dalam berbagai kegiatan politik memiliki manfaat
dan efek politik (political officacy). Sebaliknya partisipai politik yang
dimobilisasi (mobilized participation) adalah bentuk partisipasi politik yang
ridak sukarela tetapi digerakkan oleh partai politik, kandidat, tim sukses atau
pejabat pemerintahan. Warga negara yang pada umumnya kurang berpendidikan belum
menyadari tentag hak dan kedaulatan yang dimilikinya, sehingga perlu
digerakkan. Hal itu dapat berbentuk “intimidasi” atau berbentuk “politik uang”
(money politic), sebagaimana yang terjadi diberbagai negara berkembang termasuk
Indonesia. Partisipasi politik yang dimobilasasi itu, dapat juga dikatakan
sebagai akibat dari tidak efektifnya sosialisasi politik dan komunikasi politik
persuasive dan edukatif dari partai politik atau pemerintah. Justru itu
digunakan komunikasi politik koersif. Selain itu, Huntington dan Nelson (1977)
juga menyebut bahwa selain partisipasi yang bersifat positif seperti yang
dipaparkan dimuka, terdapat juga bentuk partisipasi yang bersifat negative,
seperti melakukan demonstrasi, terror politik dan pembunuhan politik. Hal itu
dapat dimasukkan kelompok “khalayak kepala batu” dalam komunikasi politik yang tidak efektif.
“khalayak kepala batu” yang lain dalam komunikasi politik, ialah orang-orang
yang disebut apati (apathy) yaitu
warga negara yang sama sekali tidak mau melibatkan diri dalam kegiatan politik,
karena berbagai macam sebab. Charles Andrian-James Smith ( 2006: 6-7) juga
mengelompokkan partisipasi politik sebagai bagian dari partisipasi secara umum ke dalam tiga bentuk
partisipasi, yaitu : (1) partisipasi yang lebih pasif, (2) partisipasi yang
lebih aktif dan (3) partisipasi yang berupa kegiatan-kegiatan protes.
Kelompok
yang pertama (partisipasi pasif) adalah orang-orang yang memiliki minat
terhadap politik, karena memandang politik itu sebagai sesuatu yang penting dan
sering melakukan diskusi politik dengan kawan-kawannya, namun tidak terlibat
atau tidak aktif dalam organisasi social. Kelompok yang kedua (partisipasi
aktif) ialah orang-orang yang aktif dalam organisasi social. Sedangkan kelompok
yang ketiga (partisipasi dalam kgiatan protes) ialah orang-orang yang ikut dalam
demontrasi, menandatangani petisi atau melakukan boikot. Anwar Arifin (2011)
kemudian menambahkan bahwa dalam kelompok tiga itu termasuk orang-orang yang
menanamkan dirinya golput (golongan
putih) yang senagaja tidak mau datang memberikan suaranya dalam pemilihan umum.
Hal itu dilakukan oleh golput terutama sebagainya bentuk protes kepada rezim
yang berkuasa. (arifin, perspektif ilmu politik
2014). Disisi lain, partisipasi politik berfungsi sebagai navigator yang
memperkuat system politik yang ada. Ranah ini menjelaskan partisipasi politik
digambarkan sebagai bentuk legitimasi dari system politik yang bersangkutan.
Atau dengan kata lainpartisipasi politik menjadi salah satu indicator sigifikan
atas dukungan rakyat, baik terhadap pemimpinnya, kebijakan-kebijakan yang
diambil oleh pemimpinnya maupun bagi system plitik yang diterapkannya. (Putra 2010) Berdasarkan sikap, nilai-nilai,
informasi dan kecakapan politik yang dimiliki, kita dapat digolongkan
orientasi-orientasi warga negara terhadap kehidupan politik dan
pemerintahannya. Orang yang melibatkan diri dalam kegiatan politik, sekurangnya
dalam pemberian suara (voting) dan
mencari informasi tentang khidupan politik dapat dinamakan dengan budaya
politik partisipan, sedangkan secara pasif, patuh kpada pemerintah dan
undang-undang dengan tidak ikut pemilu disebut budaya politik subjek. (Syarbaini 2010)
9. Tipologi Partisipai
Politik
Secara umum tipologi partisipasi sebagai
kegiatan dibedakan menjadi :
1. Partisipasi aktif,
yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Artinya
setiap warga negara secara aktif mengajukan usul mengenai kebijakan public
mengajukan alternative kebijakan public yang berlainan dengan kebijakan
pemerintah, mengajukan kritik dan perbaikan untuk meluruskan kebijakan umum, memilih
pemimpin pemerintah dan lain-lain.
2. Partisipasi pasif,
yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya
mentaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan
pemerintah.
3. Golongan Putin
(golput) atau kelompok apatis, karena menganggap system politik yang telah ada
menyimpang dari apa yang dicita-citakan.
Menurut Milbrath dan Goel, partisipasi
dibedakan menjadi :
1. Kelompok apatis, orang
yang akan betpartisipasi dan menarik diri dari proses politik.
2. Spectator, orang yang
setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum.
3. Gladiator,
komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja
kampanye dan aktivitas masyarakat.
4. Pengkritik, dalam
bentuk partisipasi yang tidak konvensional. (rahman
2009)
10.
Faktor –faktor yang mempenagruhi partisipasi politik masyarakat
Dari hasil
temuan penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik
masyarakat pada Pemilihan Kepala Desa Bukit Kecamatan Dolat Rayat pada tahun
2014 adalah : (1). Faktor Perangsang Politik (2). Faktor Karakteristik Pribadi
(3). Faktor Karakteristik Sosial (4). Faktor Keadaan Politik. Pelaksanaan
Partisipasi politik masyrakat tentu saja tidak berlangsung tanpa adanya
faktor-faktor pendukung,tentu saja banyak hal yang sangat mempengaruhi
pelaksanaan partisipasi politik masyarakat. (Nabillah Ayu Damita, 2013). Dalam
konteks politik, data tentang derah sasaran sangat penting karena bisa
memberikan informasi untuk dijadikan acuan dalam menetapkan langkah-langkah kampanye
terutama dalam kaitannya dengan strategi (Rapika
Wulandari, 2013) Partisipasi
politik masyarakat dalam berbagai bentuk dan bidang-bidang pembangunan fisik
dan non-fisik merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan
masyarakat desa Bukit. Faktor-faktor yang
mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan Nagari (Junal
Sosiologi Politik). Kehidupan politik
saat ini tidak hanya murni dipengaruhi oleh kepentingan politik. namun, sudah
lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi di dalamnya. Begitu juga
dengan pemilukada banyak muncul pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang
dipikirkan oleh masyarakat sebagai pemilih. (Tia Subekti, 2013).
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam
keikutsertaan di pemilihaan umum kepala daerah ini terjadi akibat menurunnya
kesadaraan masyarakat akan hak dan kewjibannya sebagai warganegara untuk ikut
berperan dalam menyalurkan aspirasinya melalui pemilihan umum kepla daerah. (Andi Hartina, 2014). Penyelenggaraan negara harus bekerja keras untuk menaikkan partisipasi
pemilih pada pemilu 2014. (Dewi
Sendhikasari, 2013). Secara harafiah partisipasi berarti keikutsertaan,
untuk memaknai partisipasi dalam konteks politik dapat dikatakan sebagai bentuk
keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. (Theofilus Kuhon, 2012). Meningkatnya
keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihaan dalam pemilihaan umum
(PEMILU), menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.
demokrasi menghendaki adanya keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan
yang dilakukan negara. (Baharuddin. N. SH. Sip, 2008). Studi
partispasi politik sebenarnya merupakan bagian dari pendekatan tingkah
laku (Behavioralism) dan ilmu politik,
bagian penting dalam studi pembangunan politik.
(Andrias Darmayadi, M.SI, 2014) Ramlan Surbakti memberikan definisi singkat
mengenai parstisipasi politik sebagai bentuk keikutsertaan warganegara biasa
dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. (Hevi Kurnia
Hardini, S.IP, 2009). Partisipasi politik dipengaruhi oleh tiga payung
varibel, yakni ; (1) kepribadiaan (khususnya Big Five personality Traits), (2)
variabel sosio-kognitif (pengetahuaan politik, evikasi politik, kepercayaan
politik, sikap politik, perasaan kewargaan), serta (3) variabel sikodemografis
(ukuran polpulasi, kepadatan tetangga, penderitaan media masa). (Junema
Abraham, 2013). Ada beberapa faktor utama yang membentuk partisipasi di
indonesia salah satunya adalah faktor etnisitas. kelompok etnis mempunyai
peranan besar dalam membentuk sikap, prespsi, dan orientasi seseorangan. dengan
adanya rasa kesukuan atau kedaerahaan sehingga dapat mempengaruhi dukungan
seseorang terhadap partai politik. etnis juga dapat mempengaruhi loyalitas
terhadap partai tertentu. (Eka Maya Santika Sari
Sembiring, 2010). Pemilihaan
umum menjadi salah satu indicator stabil dan dinamisnya domikratisasi suatu
bangsa dalam konteks indonesia, penyelengaraan pemilu memang secara periodic
sudah berlangsung sejak awal kemerdekaan bangsa ini, akan tetapi proses
demokratisasi lewat pemilu-pemilu yang terdahulu belum mampu menghasilkan
nilai-nilai demokrasi yang matang akibat sistem politik yang otoriter. (Marlini
Tarigan, 2009). Pemilihaan kepala daerah secara langsung memberikan
optimism pada pubik akan membaiknya kualitas kepemimpinan di daerah. mekanisme
pemilihaan kepemimpinaan yang dipilih secara langsung diyakini lebih baik
dibandingkan dengan mekanisme yang tidak langsung (perwakilaan), karena praktek
sistem perwakilaan dalam pemilihaan kepala daerah, cenderung “ membukakran”
terjadinya jual beli suara dan menghasilkan kepemimpinan yang bermasalah. (Tri Dwi
Nugroho, 2011).
Menurut Weimer, terdapat 5 hal yang mempengaruhi partisipasi
politik yang lebih luas. pertama adalah modernisasi. modernisasi di segala
bidang berimplikasi pada komersialisasi pertanian, industrialisai, meningkatnya
arus urbanisasi, peningkatan kemampuaan baca tulis, perbaikan pendidikan,
pengembangan media masa/ media komunikasi secara lebih luas. kemajuan ini
berakibat pada partisipasi warga kota baru seperti kaum buruh, pedagang, dan
profesional untuk ikut serta mempengaruhi kebijakan dan menuntut
keikutsertaannya dalam kekuasaan politik sebagai bentuk kesadarannya bahwa
mereka pun dapat mempengaruhi nasibnya sendiri. Faktor kedua adalah terjadinya
perubahan dalam struktur kelas sosial. Perubahan struktur kelas baru itu
sebagai akibat dari terbentuknya kelas menengah dan pekerja baru yang makin
meluas dalam era industrialisasi dan modernisasi, sehingga membawa perubahan dalam
pola partisipasi politik. Faktor ketiga adalah pengaruh kaum intelektual dan
meningkatnya komunikasi massa merupakan faktor partisipasi masyarakat. Ide-ide
baru sepereti nasionalisme, liberalisme, dan egaliterisme membangkitkan
tuntutan-tuntutan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Faktor
keempat adalah adanya konflik diantara pemimpin-pemimpin politik. Pemimpin politik yang bersaing memperebutkan kekuasaan
seringkali dilakukan dengan cara mencari dukungan masa. Implikasinya adalah
munculnya tuntutan terhadap hak-hak rakyat, sehingga pertentangan dan
perjuangan kelas menengah terhadap kaum bangsawan yang memegang kekuasaan
mengakibatkan perluasan hak pilih rakyat. Faktor kelima adalah adanya
keterlibatan pemerintah yangs emakin meluas dalam urutan sosial, ekonomi dan
kebudayaan. Meluasnya ruang lingkup aktifitas pemerintah ini seringkali
merangsang tumbuhnya tuntutan-tuntutan yang terorganisasi untuk ikut serta
dalam mempengaruhi pembuatan keputusan politik.
(Atiek Lestari, 2009).
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Prof. Dr. Anwar. Perspektif Ilmu Politik.
Jakarta: Pustaka Indonesia, 2014.
Arifin, Prof. Dr. Anwar. Politik Pencitraan-Pencitraan
Politik. Bogor: Graha Ilmu, 2013
Basri, Seta. Pengertian
Partisipasi Politik dan Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik. 2011.
Basrowi, Dr. Sosiologi Politik. Bogor: Gahlia
Indonesia.
Budiardjo, Prof. Dr. Miriam. Dasar-dasar ilmu politik.
Jakarta: PT. Gramedia, 1982.
Dr. Syahriah Syarbaini, M. A. Pengetahuan Dasar Ilmu
Politik. Bogor: Dahlia Indonesia.
H.I, A. Rahman. Sistem Politik Indonesia. Medan:
Graha Ilmu.
Halking. Ilmu Politik. Medan: Unimed, 2013.
M.SI, Halking. Ilmu Politik. Medan: Universitas Negeri
Medan, 2013.
Komentar
Posting Komentar